korupsi dalam segala lapisan masyarakat

Tugas : Ilmu sosial Budaya Dasar
Nana Sumarna
C11 60 167

Saat ini korupsi telah menjadi penyakit nasional bangsa kita. Dapat kita jumpai perbuatan korupsi dalam segala lapisan masyarakat. Terdapat fenomena yang muncul, yakni melakukan korupsi seperti melakukan perbuatan biasa yang tidak melanggar hukum. Apa yang salah dalam masyarakat kita sehingga hal seperti ini di "legal"kan ?
kondisi sosial dan budaya merupakan salah satu aspek yang membuat tindakan korupsi ini menjadi tumbuh subur. Dilihat dari kondisi sosial, faktor lingkungan pergaulan masyarakat yang memandang bahwa korupsi menjadi hal yang lazim akan dapat mengubah cara pandang seseorang terhadap tindakan korupsi. lingkungan pergaulan adalah faktor utama perubahan cara pandang atau perilaku seseorang terhadap sebuah masalah. kebiasaan masyarakat yang melazimkan korupsi ini akhirnya dapat menjadi sebuah "budaya", contohnya adalah budaya memberikan uang pelicin kepada petugas kelurahan agar proses pengurusan surat-surat berjalan dengan lancarhal ini akhirnya berimbas besar pada sistem sosial budaya indonesia, membuat sebuah sistem baru, yakni uang yang berkuasa. sistem ini berlaku karena saat ini segala sesuatunya membutuhkan uang pelicin. sistem sosial budaya yang seperti ini akhirnya membuat perilaku korupsi tumbuh subur di indonesia. padahal, jika sistem ini tidak di tumbuh suburkan, masyarakat dapat memberi sanksi sosial terhadap koruptor yang cukup untuk membuat efek jera bahkan juga bisa meredam tingkat korupsi karena para pelakunya perlu bepikir panjang akan akibat yang mereka rasakan jika perbuatan mereka diketahui oleh masyarakat. sanksi sosial seperti ini sangat efektif, dapat kita lihat di jepang, bagaimana seorang pejabat akan merasa hilang harga dirinya jika dia ketahuan melakukan perbuatan tidak terpuji. karena sistim seperti ini belum tercipta di indonesia, maka para koruptor tidak segan segan dalam melakukan korupsi, bahkan bukan suatu hal yang aneh atau memalukan bagi mereka jika tertangkap tangan melakukan korupsi. semoga, sistem sosial dan budaya yang ada di masyarakat dapat kembali berfungsi sebagai pengontrol anggota masyarakat itu sendiri.
Pengertian Korupsi
Korupsi (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busukrusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

   1.perbuatan melawan hukum,
   2.penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
   3.memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
   4.merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
   5.Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
   6.memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),penggelapan dalam                 jabatan,pemerasan dalam jabatan,
  7.ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara                                   negara),danmenerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara

 Gratifikasi 
        Penyebab Korupsi
Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
        1.Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang              mampu  memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan            korupsi
        2.Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
        3.Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan        dan  kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
        4.Kurangnya pendidikan.
        5.Adanya banyak kemiskinan.
        6.Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
        7.Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
        8.Struktur pemerintahan.
        9.Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal,               korupsi      muncul sebagai penyakit transisional.
       10.Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

     Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack     Bologne atau sering disebut GONE Theory,  bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
        Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara    potensial ada di dalam diri setiap orang.
         Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau   masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang    untuk melakukan kecurangan
         Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-       individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
 

Kesimpulan:

Akibat  masyarakat yang melazimkan atau me"legal"kan korupsi  maka

Korupsi menjadi "budaya" di indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Engklek Permainan Tradisional

Konsep assimilasi, Alkulturasi, Sosialisasi, Enkulturasi

PERMAINAN TRADISIONAL