korupsi dalam segala lapisan masyarakat
Tugas : Ilmu sosial Budaya Dasar
Nana Sumarna
C11 60 167
Nana Sumarna
C11 60 167
Saat ini korupsi telah menjadi penyakit nasional bangsa kita. Dapat kita jumpai perbuatan korupsi dalam segala lapisan masyarakat. Terdapat fenomena yang muncul, yakni melakukan korupsi seperti melakukan perbuatan biasa yang tidak melanggar hukum. Apa yang salah dalam masyarakat kita sehingga hal seperti ini di "legal"kan ?
kondisi sosial dan budaya merupakan salah satu aspek yang membuat tindakan korupsi ini menjadi tumbuh subur. Dilihat dari kondisi sosial, faktor lingkungan pergaulan masyarakat yang memandang bahwa korupsi menjadi hal yang lazim akan dapat mengubah cara pandang seseorang terhadap tindakan korupsi. lingkungan pergaulan adalah faktor utama perubahan cara pandang atau perilaku seseorang terhadap sebuah masalah. kebiasaan masyarakat yang melazimkan korupsi ini akhirnya dapat menjadi sebuah "budaya", contohnya adalah budaya memberikan uang pelicin kepada petugas kelurahan agar proses pengurusan surat-surat berjalan dengan lancar. hal ini akhirnya berimbas besar pada sistem sosial budaya indonesia, membuat sebuah sistem baru, yakni uang yang berkuasa. sistem ini berlaku karena saat ini segala sesuatunya membutuhkan uang pelicin. sistem sosial budaya yang seperti ini akhirnya membuat perilaku korupsi tumbuh subur di indonesia. padahal, jika sistem ini tidak di tumbuh suburkan, masyarakat dapat memberi sanksi sosial terhadap koruptor yang cukup untuk membuat efek jera bahkan juga bisa meredam tingkat korupsi karena para pelakunya perlu bepikir panjang akan akibat yang mereka rasakan jika perbuatan mereka diketahui oleh masyarakat. sanksi sosial seperti ini sangat efektif, dapat kita lihat di jepang, bagaimana seorang pejabat akan merasa hilang harga dirinya jika dia ketahuan melakukan perbuatan tidak terpuji. karena sistim seperti ini belum tercipta di indonesia, maka para koruptor tidak segan segan dalam melakukan korupsi, bahkan bukan suatu hal yang aneh atau memalukan bagi mereka jika tertangkap tangan melakukan korupsi. semoga, sistem sosial dan budaya yang ada di masyarakat dapat kembali berfungsi sebagai pengontrol anggota masyarakat itu sendiri.
kondisi sosial dan budaya merupakan salah satu aspek yang membuat tindakan korupsi ini menjadi tumbuh subur. Dilihat dari kondisi sosial, faktor lingkungan pergaulan masyarakat yang memandang bahwa korupsi menjadi hal yang lazim akan dapat mengubah cara pandang seseorang terhadap tindakan korupsi. lingkungan pergaulan adalah faktor utama perubahan cara pandang atau perilaku seseorang terhadap sebuah masalah. kebiasaan masyarakat yang melazimkan korupsi ini akhirnya dapat menjadi sebuah "budaya", contohnya adalah budaya memberikan uang pelicin kepada petugas kelurahan agar proses pengurusan surat-surat berjalan dengan lancar. hal ini akhirnya berimbas besar pada sistem sosial budaya indonesia, membuat sebuah sistem baru, yakni uang yang berkuasa. sistem ini berlaku karena saat ini segala sesuatunya membutuhkan uang pelicin. sistem sosial budaya yang seperti ini akhirnya membuat perilaku korupsi tumbuh subur di indonesia. padahal, jika sistem ini tidak di tumbuh suburkan, masyarakat dapat memberi sanksi sosial terhadap koruptor yang cukup untuk membuat efek jera bahkan juga bisa meredam tingkat korupsi karena para pelakunya perlu bepikir panjang akan akibat yang mereka rasakan jika perbuatan mereka diketahui oleh masyarakat. sanksi sosial seperti ini sangat efektif, dapat kita lihat di jepang, bagaimana seorang pejabat akan merasa hilang harga dirinya jika dia ketahuan melakukan perbuatan tidak terpuji. karena sistim seperti ini belum tercipta di indonesia, maka para koruptor tidak segan segan dalam melakukan korupsi, bahkan bukan suatu hal yang aneh atau memalukan bagi mereka jika tertangkap tangan melakukan korupsi. semoga, sistem sosial dan budaya yang ada di masyarakat dapat kembali berfungsi sebagai pengontrol anggota masyarakat itu sendiri.
Pengertian Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[untuk
mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.perbuatan melawan hukum,
2.penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3.memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4.merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
5.Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
6.memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,
7.ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),danmenerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
Gratifikasi
Penyebab Korupsi
Penyebab
adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :
1.Ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2.Kelemahan
pengajaran-pengajaran agama dan etika.
3.Kolonialisme,
suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
4.Kurangnya
pendidikan.
5.Adanya
banyak kemiskinan.
6.Tidak
adanya tindakan hukum yang tegas.
7.Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
8.Struktur
pemerintahan.
9.Perubahan
radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
10.Keadaan
masyarakat yang semakin majemuk.
Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan
Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu- individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Kesimpulan:
Akibat masyarakat yang melazimkan atau me"legal"kan korupsi maka
Korupsi menjadi "budaya" di indonesia
Comments
Post a Comment